hai para bikers, kali ini mimin akan mengenalkan beberapa jenis helm. Langsung saja!
- Helem Cetok atau helm yang sangat
standat yang saat ini sudah dilarang keberadaannya untuk di gunakan
untuk berkendara dimana pada helm ini hanya mampu memberikan sisi
perlindungan yang sangat minim dan hanya melindungi sisi atas kepala
saja dan bagian lain itu tidak ada perlindungan maka dari itu pihak
kepolisian juga telah memberlakukan tidakan sita ataupun tilang jika
menggunakan helem ini.
- Helm Open Face yang mana biasanya helm
jenis ini memangklah seudah termasuk jenis hel SNI atau standat nasional
indonesia yang sudah disahkan dan sudah diakui keberadaannya oleh
dilantas polri yang mana sangat cocok untuk anda yang suka berkendara
yang jauh ataupun dekat maka setidaknya helm ini dapat membantu anda
didalam melakukan semua aktifitas tersebut.
- Setidaknya dalam berkendara dengan
menggunakan jenis helm 3/4 atau lebih dikenal dengan sebutan Halft Face
ini dimana bentuk dan desain dari helm yang satu ini memanglah benar
benar sempurna dan sangat memiliki beberapa sisi yang sangat sempurna
dimana helm ini juga tergolong helm mahal dan SNI dan juga terdapat kaca
di bagian depan sehingga nantinya andapun dapat berkendara dengan
sangat sempurna dengan menggunakan helm ini.
- Helm Full Race yang memang merupakan
sebuah jenis helm yang dahulunya sering digunakan dalam acara balapan
atau race yang memang dengan menggunakan helm ini maka setidaknya anda
akan selalu terlindung asalkan dibagian kepala saja karena jenis
perlindungan yang diberikan oleh jenis helm ini sangatlah sempurna dari
pada jenis helm lainya.
nih kalau spion kotor ada cara bersihkannya lhoo
0 komentar:
Posting Komentar